Pilkada serentak 2019 digelar 17 April di berbagai wilayah di Indonesia.
Bahkan pemerintah telah menetapkan tanggal 17 April 2019 atau saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sebagai hari libur nasional.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) jauh jauh hari telah mensosialisasikan pilkada ini diberbagai media agar masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memberikan hak suaranya. Dan sekarang warga sudah bisa langsung cek nik atau namanya sudah terdaftar atau belum, Caranya kunjungi www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id setelah itu akan muncul form nama dan nik. Selanjutnya masukan nama dan nik kamu, jika sudah terdaftar sebagai DPT di KPU maka akan muncul data nama dan TPS.
Tapi jika tidak muncul gimana ?
Segera hubungi PPS dengan membawa Fotocopy KTP dan KK kamu.
“Jadilah pemilih cerdas & berkualitas pada Pilkada Serentak,” (KPU)