Jalin Kerjasama Dengan Diskominfo Kab. Asahan, Diskominfo Propsu Gelar Acara Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
Sebagai sebuah kelompok sosial masyarakat, KIM bertugas melaksanakan amanat dari UU KIP No. 14 tahun 2008 pasal 9 ayat 4 tentang kewajiban penyebarluasan informasi publik yang disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Oleh karena itu, dalam rangka membantu memberikan informasi, pengetahuan, pengalaman, keterampilan yang bermanfaat bagi segala … Read more