Penghentian Pelaksanaan Izin Gangguan dan Pungutan Retribusi Izin Gangguan

Berdasarkan Surat Bupati Asahan Nomor : 500/4768 tanggal 31 Agustus 2017 perihal Penghentian Pelaksanaan Izin Gangguan dan Pungutan Retribusi Izin Gangguan.

Dengan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat pelaku usaha bahwa Izin Gangguan dan Pungutan Retribusi Izin Gangguan saat ini telah dihapuskan.

Leave a Comment