5 Kartu Surat Suara Pemilu 2019

Pesta demokrasi sudah didepan mata yang akan dilaksanakan di seluruh Indonesia pada tanggal 17 April 2019 mendatang. Pada Pemilu 2019 ini masyarakat memiliki hak suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR-RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, anggota DPD. Kecuali DKI Jakarta, yang hanya empat kertas suara tanpa DPRD kota/kabupaten.

Di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diberikan 5 (lima) lembar kertas suara untuk dicoblos masing-masing sekali, dengan kertas suara yang berbeda. Kelima kertas suara itu yakni:

  1. Abu-abu: Kertas suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Kuning: Kertas suara untuk memilih anggota DPR RI.
  3. Merah: Kertas suara untuk memilih anggota DPD RI.
  4. Biru: Kertas suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
  5. Hijau: Kertas suara untuk memilih DPRD Kota / Kabupaten.

https://www.youtube.com/watch?v=6IJHBClCwQs&feature=youtu.be

Leave a Comment