Plt Bupati Asahan, H. Surya, B.Sc menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Asahan dengan agenda penetapan program pembentukan perda Kabupaten Asahan untuk tahun 2020 yang bertempat di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan pada hari ini Senin (26/08/2019).

Dalam kegiatan ini turut hadir Plt Bupati Asahan, Ketua DPRD Kab. Asahan, Dandim 0208 Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan Kajari Asahan, Perwakilan Danyon 126 KC, Perwakilan Kapolres Asahan, Sekretaris Daerah Kab. Asahan, Anggota DPRD Kab. Asahan, OPD dan Camat se-Kab. Asahan.
Ketua DPRD Kab. Asahan H. Benteng Panjaitan dalam sambutannya mengatakan berdasarkan pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa hasil penyusunan program pembentukan Perda Kabupaten antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten di sepakati menjadi program pembentukan Perda Kabupaten dan ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten, program pembentukan perda Kabupaten di tetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten.
Beliau juga mengatakan untuk menindak lanjuti hal tersebut Badan pembentukan Perda bersama dengan bagian hukum Setdakab dan dibantu oleh kelompok pakar/tim ahli DPRD telah menyusun program pembentukan Perda Kabupaten Asahan untuk tahun 2020 dan selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan DPRD Asahan dalam Rapat Paripurna DPRD Asahan.
Laporan terhadap Hasil Penyusunan Program Pembentukan Perda DPRD Kab. Asahan disampaikan oleh Lela Sari Sinaga.