Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kab. Asahan.

Bupati Asahan H. Surya, B.Sc melantik 11 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 4 orang Pejabat Administrator dan 5 orang Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kab. Asahan, Senin (06/01/2020).

Pelantikan yang digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan ini dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kab. Asahan, Ketua TP PKK Kab. Asahan, OPD, Camat se-Kab. Asahan dan tamu undangan lainnya.

Dikesempatan ini para pejabat yang dilantik diberikan tausiyah agama oleh Al-Ustadz H. Ahmad Qosim Marpaung yang menyampaikan agar bersyukur dengan jabatan yang diberikan dan jagalah amanah yang diberikan ini dengan sebaik-baiknya.

Sebelum menyampaikan bimbingan dan arahannya Bupati Asahan menyerahkan surat perintah pelaksanaan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama kepada.

Pada bimbingan dan arahannya Bupati Asahan menyampaikan bahwa reformasi birokrasi merupakan upaya untuk menciptakan birokrasi yang akuntabel dan profesional. Salah satu cara yang ditempuh dalam reformasi birokrasi adalah melalui penerapan sistem merit dalam setiap pengangkatan pegawai negara sipil dalam jabatan dengan tujuan untuk memperoleh pegawai negara sipil yang berintegritas, memiliki kualifikasi dan kompetensi yang mumpuni serta mengutamakan budaya melayani, bukan malah minta dilayani.

Pada pasal 133 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negara sipil, pemerintah telah mengamanahkan bahwa jabatan pimpinan tinggi pratama hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah melalui uji kompetensi dan berkoordinasi dengan komisi aparatur sipil negara. Oleh karena itu, pada hari ini terdapat 3 (tiga) orang pejabat pimpinan tinggi pratama yang kembali dikukuhkan dalam jabatan sebelumnya.

Pada pelantikan ini 3 orang Pejabat Tinggi Pratama yang kembali dikukuhkan dalam jabatan sebelumnya yakni Khaidir Afrin, SE (Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan), Drs. Zainal Arifin Sinaga, MH (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Asahan) dan Ismet, SH (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Asahan), yang dinilai memberikan prestasi pencapaian kinerja yang baik dalam 5 tahun selama menduduki jabatannya, sehingga direkomendasikan untuk dapat diperpanjang berdasarkan hasil penilaian oleh Tim Panitia seleksi Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kab. Asahan. Hal ini sesuai dengan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Leave a Comment