Sehubungan dengan Pengumuman yang disampaikan terdahulu baik melalui media sosial maupun media luar ruangan lainnya tentang pelaksanaan Tabligh Akbar bersama Al Ustadz Das’ad Latief yang seyogianya dilaksanakan Tanggal 15 Maret 2020 Pukul 20.00 Wib yang berlokasi di Mesjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran.
Bersama ini disampaikan bahwa kegiatan tersebut batal dilaksanakan, disebabkan adanya keputusan dari MUI Provinsi Sulsel yang melarang Mubalighnya melakukan aktifitas ceramah di luar Provinsi Sulsel, sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus Covid 19 yang sekarang menjadi kekhawatiran seluruh negara.
Untuk hal tersebut Bupati Asahan atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Kepala Dinas Kominfo H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, M.Si menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Asahan.