ASN Dapat Diberhentikan Secara Hormat dan Tidak Terhormat

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan lebih sulit dipecat dibandingkan dengan pegawai kantoran biasa. Hal ini karena pengangkatan ASN memiliki landasan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun pasal terkait pemecatan terdapat pada Pasal 87 Undang-undang tersebut. Dalam undang-undang tersebut dicantumkan ASN tidak dapat dipecat tanpa alasan yang kuat dan konkret.

Alasan pemecatan secara hormat yaitu meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pension, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Untuk alasan pemecatan secara tidak hormat diantaranya melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Leave a Comment