🚗 Kesempatan Emas Tanpa Denda!
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gubernur M. Bobby Afif Nasution menetapkan kebijakan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Asahan melalui Samsat Kisaran.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bupati Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., dan Wakil Bupati Rianto, S.H., M.AP., turut memberikan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap masyarakat.
Program pembebasan denda PKB dan PBB-P2 ini berlangsung mulai Oktober hingga Desember 2025, sebagai wujud sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan pajak. Melalui program ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda, sekaligus berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah. 💡
Ayo, bayar pajak tepat waktu dan manfaatkan pembebasan denda sekarang juga! Langkah kecil hari ini menjadi bagian dari upaya besar mewujudkan Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan. 🌿
#BayarPajakTepatWaktu
#Pemprovsu #PemkabAsahan
#SamsatKisaran
#PBBP2danPKB
#AsahanSejahteraReligiusMajudanBerkelanjutan ✅