Pengumuman Nomor : 400.3/5369/UM-KESRA/XI/2025
Sehubungan dengan :
1. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga Untuk Penyaluran Bantuan Sosial. Bahwa yang berhak menerima Bantuan Beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu adalah rentang kelompok desil 1 (satu) sampai dengan desil 5 (lima);
2. Berdasarkan Keputusan Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan Nomor : 400.3/5358/UM-KESRA/XI/2025 tanggal 19 November 2025 tentang Penetapan Penerima Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu Tahun 2025.

Untuk informasi lebih lengkapnya bisa di Download disini