Medan, 16 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Asahan menghadiri kegiatan sosialisasi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya koordinasi lintas sektor dalam menyikapi kebijakan pencabutan izin kehutanan serta dampaknya terhadap masyarakat. Pemerintah Kabupaten Asahan dalam kesempatan ini dihadiri Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, Kepala Bagian Protokol, serta Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Asahan.



Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021. Turut hadir Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, unsur pemerintah kabupaten/kota, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), perwakilan Agrinas, serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan laporan oleh Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar, Anggiat Napitupulu.



Dalam arahannya, Gubernur Sumatera Utara menegaskan bahwa pencabutan izin PBPH merupakan bagian dari penataan tata kelola kehutanan agar lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya kejelasan pengelolaan lahan pasca pencabutan izin, termasuk peran lembaga terkait seperti Satgas PKH dan pihak pengelola, serta perlunya antisipasi terhadap potensi konflik sosial di masyarakat. Sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dinilai menjadi kunci dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif.




Sejalan dengan itu, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar menyampaikan bahwa pencabutan izin PBPH merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan agar dimanfaatkan sesuai peruntukan. Ia menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap lahan yang telah dicabut izinnya, serta koordinasi lintas sektor dalam memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kembali. Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Asahan turut menyampaikan masukan terkait pengelolaan lahan terdampak, di antaranya perlunya keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta penguatan pengawasan oleh Satgas PKH. Kegiatan ini diharapkan menghasilkan langkah strategis dan terkoordinasi dalam menangani dampak pencabutan PBPH, khususnya bagi masyarakat di wilayah Sumatera Utara.

