Wakil Bupati Asahan Serahkan Remisi Umum bagi Narapidana

Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menyerahkan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Senin (17/08/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Batu Bara, Forkopimda Kabupaten Batu Bara, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ketua PN Kisaran, mewakili Kajari Asahan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, S.T., S.H., M.Hum., mengatakan pemberian remisi merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan komitmen dalam mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana. “Pemberian remisi pada hari ini merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan komitmen dalam mengikuti proses pembinaan,” ujar Hamdi.

Ia menjelaskan, kapasitas hunian Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebanyak 766 orang. Namun, saat ini jumlah penghuni mencapai 1.519 orang, yang terdiri dari 478 orang tahanan dan 1.041 orang narapidana. Pada pemberian Remisi Umum Tahun 2026, sebanyak 780 orang warga binaan memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk memperoleh remisi. Sementara itu, sebanyak 261 orang warga binaan belum mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026.

Dari 261 orang tersebut, sebanyak 10 orang sedang menjalani pidana denda subsidair atau jenis register BII, 90 orang belum memenuhi persyaratan karena belum menjalani masa pidana selama enam bulan, sedangkan 161 orang masih dalam proses remisi susulan umum tahun 2025 dan remisi khusus tahun 2026. Berdasarkan domisili, penerima remisi terdiri dari 296 orang warga binaan berdomisili di Kabupaten Batu Bara, 358 orang berasal dari Kabupaten Asahan, dan 126 orang berasal dari daerah lainnya. “Terhadap Remisi Umum 17 Agustus tahun ini, sebanyak 24 orang warga binaan mendapatkan kebebasan,” jelasnya.

Hamdi berharap pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Sementara itu, Wakil Bupati Asahan menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik. “Negara memberikan remisi kepada 780 warga binaan dan ada 24 warga binaan yang mendapatkan kebebasan,” katanya.

Wakil Bupati Asahan berpesan kepada warga binaan yang memperoleh remisi dan khususnya mereka yang mendapatkan kebebasan agar dapat kembali ke tengah masyarakat serta menyongsong masa depan yang lebih baik. “Kepada saudara yang mendapat remisi, diharapkan dapat kembali ke masyarakat. Mari bergabung untuk menyongsong masa depan yang lebih baik lagi ke depannya,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung proses pembinaan warga binaan melalui berbagai program yang telah disiapkan. “Mari bekerja sama agar warga binaan ini dapat kita bina menjadi lebih baik ke depannya dengan program-program yang ada,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Dalam pidato tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan dengan baik.

Remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati tata tertib, mengikuti berbagai program pembinaan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat. Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi umum maupun pengurangan masa pidana, disampaikan ucapan selamat dan diharapkan menjadikan pemberian hak tersebut sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri serta membangun kehidupan yang lebih baik.

Sementara bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kembali kepada keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan positif. “Jangan pernah mengulangi kesalahan yang sama dan jadilah pribadi yang mampu memberikan manfaat bagi lingkungan,” pungkasnya

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus melakukan perubahan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

Leave a Comment