Bupati Asahan Tandatangani Komitmen Bersama Saat Ikuti Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dan para Kepala Daerah serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara melakukan penandatanganan komitmen bersama perbaikan tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Penandatanganan komitmen bersama tersebut disaksikan Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol (Purn) Akhmad Wiyagus, Pimpinan KPK Johanis Tanak, Perwakilan BPKP RI Setya Nugraha dan perwakilan LKPP di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan yang merupakan rangkaian Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumatera Utara tersebut diawali dengan pembacaan komitmen bersama yang dipimpin Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dan diikuti para Kepala Daerah serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

Usai pembacaan komitmen, seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD menandatangani dokumen komitmen bersama sebagai bentuk kesepakatan untuk melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan secara nyata dan berkelanjutan.

Penandatanganan diawali oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus, kemudian diikuti para Kepala Daerah dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, termasuk Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menyampaikan bahwa pertemuan yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri bersama KPK tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah di Sumatera Utara untuk memperkuat pencegahan korupsi sekaligus mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Bobby menjelaskan, hampir seluruh Kepala Daerah di Sumatera Utara hadir dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, kehadiran para Kepala Daerah menunjukkan keseriusan pemerintah daerah menerima pembekalan sekaligus melakukan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan masing-masing.

Bobby berharap penanganan korupsi di Sumatera Utara dilakukan secara komprehensif, mengingat Sumatera Utara dan daerah lainnya terdiri dari banyak stakeholder yang saling berkaitan. “Kami berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komprehensif karena Sumut dan juga daerah lainnya itu terdiri dari banyak stakeholder dan itu tentu terkait satu sama lain,” kata Bobby Nasution.

Bobby juga memastikan Pemprov Sumatera Utara serta 33 Kepala Daerah di Sumatera Utara berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat integritas. Kehadiran KPK di Sumatera Utara menjadi salah satu pengingat kepada pemerintah daerah untuk menjaga integritas dalam membangun daerah.

“Bersama kepala daerah lainnya, DPRD kami berkomitmen untuk memperbaiki bersama, mengantisipasi dan mencegah terjadinya korupsi, dan kehadiran KPK hari ini mengingatkan kami kembali untuk terus meningkatkan integritas,” sebut Bobby.

Bobby menegaskan Pemprov Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara siap menerima pembekalan dan melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan. Ia berharap penguatan pencegahan korupsi tidak berhenti pada tingkat provinsi, tetapi juga diterapkan secara konsisten di seluruh kabupaten dan kota.

Selanjutnya, dalam Rapat Koordinasi tersebut, Wamendagri Komjen Pol (Purn) Akhmad Wiyagus dan Pimpinan KPK Johanis Tanak menyampaikan paparan terkait penguatan integritas dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pimpinan KPK Johanis Tanak mengatakan, dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) merupakan salah satu unsur yang penting. Ia berharap Kemendagri memperkuat posisi APIP di daerah sehingga dapat menjadi early warning system bagi Kepala Daerah dan ASN.

“Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri, jadi enggak bisa diberhentikan oleh kepala daerah atau pejabat, harus dari Kemendagri dan kemudian kita perkuat payung hukumnya lewat Perpres,” kata Johanis.

Wamendagri Akhmad Wiyagus menambahkan, posisi APIP sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah sangat penting. Penyimpangan yang terjadi dapat dideteksi terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah hukum. “Kalau APIP-nya berkualitas maka pemerintahan akan berjalan lebih baik, bila ada penyimpangan sebelum ke APH (Aparat Penegak Hukum) ada opsi pengembalian, bila juga tidak dilaksanakan barulah ke APH, APIP itu partner Pemda, jadi bukan yang harus dihindari,” kata Akhmad.

Leave a Comment