
Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Sosialisasi Protokol Tata Laksana Pasca Gigitan Terpadu pada Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Aula Hotel Antariksa Kisaran, Kamis (29/10/2026). Turut hadir Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan, drh. Yusnani, narasumber Dr. drh. Shinta Mutia RM, M.Si., dan drh. Mhd. Arif Pratama Panjaitan, serta peserta dari Dinas Kesehatan, perangkat kecamatan, dan perangkat desa/kelurahan di wilayah yang memiliki populasi hewan penular rabies.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan, drh. Yusnani, menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan target Indonesia bebas rabies pada 2030. Namun, kasus rabies pada hewan penular di Sumatera Utara justru menunjukkan peningkatan. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung pemberantasan dan pengendalian rabies.

Oleh Karena itu, diperlukan kolaborasi lintas sektor antara bidang kesehatan manusia, kesehatan hewan, serta pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk menangani kasus gigitan dan mengawasi populasi hewan penular rabies. Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah penularan rabies kepada manusia sekaligus mendukung tercapainya target Indonesia bebas rabies tahun 2030.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa rabies merupakan penyakit zoonosis yang menyerang sistem saraf dan dapat menyebabkan kematian. Untuk itu, pencegahan dan penanganan rabies harus menjadi tanggung jawab bersama demi mewujudkan Kabupaten Asahan yang bebas rabies.
Kemudian pentingnya kerja sama lintas sektor, pelaksanaan surveilans aktif terhadap hewan penular rabies, serta peningkatan kewaspadaan dan pengawasan oleh perangkat kecamatan dan desa, terutama ketika terjadi kasus gigitan hewan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan koordinasi antara organisasi perangkat daerah, kecamatan, dan desa semakin optimal sehingga penanganan kasus gigitan hewan penular rabies dapat dilakukan secara terpadu dan target Indonesia bebas rabies tahun 2030 dapat terwujud.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh drh. Mhd. Arif Pratama Panjaitan selaku praktisi sekaligus pemilik klinik, serta Dr. drh. Shinta Mutia RM, M.Si., Medik Veteriner Balai Veteriner Medan.